Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pengusaha Kapal Ikan 30 Sampai 200 Gross Ton Dapat Harga BBM Khusus, Rp 15.000 Per Liter

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan perintah pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan atau pengusaha kapal ikan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Kementerian ESDM segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,

Bahlil mengatakan pembiayaan dukungan harga BBM tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah juga akan memastikan pelaksanaannya tepat sasaran.

Ia menjelaskan, titik penyaluran BBM akan ditetapkan melalui koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono guna mencegah penyalahgunaan kebijakan.

Baca juga:

Setelah Serang Pangkalan BBM AS di Oman, Ledakan Landa Wilayah Iran Selatan

Koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan dilakukan agar niat baik pemerintah membantu nelayan tidak disalahgunakan,

ujarnya.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan yang terdampak tingginya harga BBM. Di mana, harga khusus sebesar Rp 15.000 per liter diharapkan dapat membantu biaya operasional nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT.

Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas,

ujar Bahlil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp 21.300 per liter. Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp 6.800 per liter.

Karena itu, Presiden Prabowo menginstruksikan agar nelayan dengan kapal berukuran 30-200 GT juga memperoleh harga khusus. Sehingga pengusaha nelayan perlu diberikan harga khusus. Harga yang disepakati adalah Rp 15.000 per liter.

Harga tersebut dihitung dari rata-rata biaya produksi solar dalam negeri sebesar Rp 18.600 per liter. Selisih sekitar Rp 3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan APBN.

Baca Artikel Asli