Pengunjung Objek Wisata di Gunung Kidul dibatasi maksimal 25 Persen
Jumat, 11 Februari 2022 -
PEMERINTAH Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta membatasi jumlah pengunjung di seluruh obyek wisata maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Kebijakan ini dilakukan menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di wilayah DIY.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul Mohamad Arif Aldian mengatakan kebijakan tetap dibukanya objek wisata merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022. Salah pasalnya bahwa wisata boleh dibuka namun jumlah pengunjung hanya boleh maksimal 25 persen dari total kapasitas per destinasi.
Baca juga:
"Kebijakan kapasitas maksimal 25 persen ini sudah diterapkan sejak Senin (7/02). Proses pengawasannya, kami berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19," kata Arif melalui keterangan pers di Yogyakarta, Kamis (10/02).

Pihaknya turut memperketat penerapan prokes. Salah satunya menyebar petugas untuk mengingatkan pengunjung dan pengelola wisata agar memakai masker, menjaga jarak dan mengunduh aplikasi pedulilindungi sebelum masuk ke lokasi wisata.
Arif mengatakan tingkat kunjungan wisata di Gunung Kidul di objek-objek wisata masih lebih rendah dari batas 25 persen.
Baca juga:
"Kunjungan wisatawan masih 6,27 persen dari total kapasitas. Kondisi itu berdampak pada angka kunjungan wisata yang belum sepenuhnya normal," katanya.

Sebelum Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno belum berencana menutup tempat wisata di tengah peningkatan kasus COVID-19 varian omicron.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus mendorong para pengelola dan industri pariwisata meningkatkan protokol kesehatan (prokes). Serta menggalakkan wisatawan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca juga: