Penghina Walkot Risma Ditangkap, Pengamat: Kalau Dekat dengan Penguasa Pasti Aman

Rabu, 05 Februari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kasus penghinaan kepada Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini dan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkesan mendapatkan perlakuan berbeda. Di mana dalam kasus penghinaan kepada Risma, dengan cepat polisi menetapkan tersangka.

Sedangkan, penghinaan kepada Anies berupa meme Joker sampai saat ini polisi belum juga mendapatkan tersangkanya dan terkesan diulur-ulur.

Baca Juga

Jadi Tersangka, Penghina Wali Kota Tri Risma Menangis dan Memohon Maaf

Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir meminta kepada DPR RI untuk mengevaluasi penerapan pasal pencemaran nama baik yang terdapat di dalam buku KUHP. Sebab, ia menilai pasal tersebut seperti karet dan tidak berpihak kepada keadilan.

"Saya kira sudah dirasakan banyak orang ya. Misal karena si A karena dekat dengan penguasa maka tidak kena hukuman. Sedangkan Si B misalnya hanya orang biasa-biasa saja bisa langsung dihukum," ucap dia saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (5/2).

Surabaya
Polrestabes Surabaya menetapkan Dzikria Dzatil sebagai tersangka penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini, melalui akun Facebook dengan menyamakan Risma seperti kodok. Foto: MP/Budi Lentera

Menurut Guru Besar Hukum Pidana UII ini mengatakan pasal pencemaran nama baik seharusnya bisa menjaga kehormatan seseorang. Namun, prakteknya sangat jauh berbeda dan ia menilai pasal itu seperti di jadikan alat untuk menjerat orang yang tak sependapat.

Baca Juga

Ade Armando Akui Sebar Meme Joker Lantaran Ada Pesan yang Disampaikan ke Anies

"Sebaiknya dievaluasi lagi apakah yang salah polisi, hakim atau jaksa. Kalau dari awal ada seperti itu sebaiknya ditolak saja oleh hakim," tegas dia.

"Praktek penegakan hukum yang bias. Pasal itu harusnya menjaga kehotmatan namun karena penegakan hukumnya disksriminatif maka harus dievaluasi," katanya lagi.

Ia berharap, DPR RI segera menggelar rapat untuk membahas Pasal penghinaan diantaranya Paal 310 ayat 1 dan 2, Pasal 311 sampai Pasal 321. Namun, jika pasal itu tidak mau dievaluasi atau tetap dipertahankan maka tubuh Polri harus di rombak.

Polrestabes Surabaya menetapkan Dzikria Dzatil sebagai tersangka penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini, melalui akun Facebook dengan menyamakan Risma seperti kodok. Foto: MP/Budi Lentera
Polrestabes Surabaya menetapkan Dzikria Dzatil sebagai tersangka penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini, melalui akun Facebook dengan menyamakan Risma seperti kodok. Foto: MP/Budi Lentera

"Sebaiknya dievaluasi kembali. Kalau kehormatan manusia dijunjung tinggi harusnya equal. Kalau pasal itu tetap dipertahankan maka kepolisian yang harus dirombak," tandas dia.

Baca Juga

Kasus "Joker" Anies Bakal Dilakukan Gelar Perkara, Ade Armando Jadi Tersangka?

Untuk diketahui, Wali Kota Surabaya Tri Risma di hina oleh seorang wanit berhijab disosial media miliknya. Alhasil, atas perbuatan itu dengan cepat polisi menangkap pelaku.

Sementara, kasus serupa juga di alami oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di mana wajahnya diubah menjadi Joker. Dalam kasus ini Ade Armando sebagai terlapor dan kasus ini belum ada tersangka. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan