Penggolongan SIM C Dimulai Bulan Ini, Biaya Pembuatan Tetap Sama

Senin, 02 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kepolisian Republik Indonesia sudah menerbitkan peraturan baru berkenaan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Adapun SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis bakal diberlakukan pada Agustus 2021 ini.

Penggolongan SIM ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Baca Juga

Mulai Agustus, SIM C Kendaraan Bermotor Dibagi Tiga Jenis

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menargetkan bulan Agustus ini penggolongan SIM C siap diberlakukan. Terdapat tiga jenis SIM C yang akan diterapkan. Antara lain, SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C tersebut dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Ilustrasi golongan SIM C. Foto: Istimewa

Hal itu berarti bila masyarakat mengendarai motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc harus naik kelas ke SIM CI.

Sedangkan, pemilik motor gede (moge) 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi. Setidaknya hingga 2022, mengendarai moge di atas 500 cc bisa menggunakan SIM CI.

AKBP Arief Budiman menuturkan penerapan penggolongan SIM C tetap ditargetkan pada Agustus 2021 ini walaupun masih diberlakukan PPKM. Saat ini, masih ada yang perlu disiapkan yaitu penyiapan SOP.

"Kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu," ujar Arief, saat dikonfirmasi wartawan yang dikutip, Senin (2/8).

Sekedar informasi, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. Menurut Arief, biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000. Kemudian, untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Tetapi, biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. (Knu)

Baca Juga

Kenapa Sih SIM Card Prabayar harus Registrasi Ulang? Ternyata Ini Alasannya...

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan