Kenapa Sih SIM Card Prabayar harus Registrasi Ulang? Ternyata Ini Alasannya...

Thomas KukuhThomas Kukuh - Kamis, 01 Maret 2018
Kenapa Sih SIM Card Prabayar harus Registrasi Ulang? Ternyata Ini Alasannya...

Ilustrasi (Pixalbay)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Salah satu kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah meminta para pengguna telepon seluler meregistrasi kartu prabayar menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Jika pengguna tak segera meregistrasi nomornya, SIM card akan segera terblokir. Nomor akan dihapus dari sistem milik operator telekomunikasi secara bertahap.

Kebijakan ini cukup menghebohkan para pengguna telepon genggam karena banyak di antara mereka yang tak memegang Kartu Keluarga lantaran merantau ke luar kota. "Kami harus lebih fokus pada kualitas pelanggan daripada kuantitas," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.

Keputusannya untuk membuat kebijakan tersebut dilatarbelakangi dengan banyaknya pengguna telepon genggam yang menggunakan SIM card dalam waktu singkat lalu membuangnya. Adanya promo layanan paket internet murah bagi pengguna nomor baru di sejumlah provider, membuat para pengguna internet memilih untuk membeli nomor baru ketimbang mengisi paket internet bagi nomor mereka yang lama.

Perang tarif antar-operator seluler juga membuat pengguna kerap berganti nomor mengikuti promo interner yang paling murah. Jumlah pelanggan yang kerap mengganti kartu prabayarnya semakin bertambah, sementara tipe pelanggan seperti ini tentu membebani operator sejumlah provider. Hal tersebut tentu merugikan industri telekomunikasi.

"Operator telekomunikasi kan tetap mencatat kartu SIM di dalam sistem," tuturnya. Perusahaan telekomonikasi dibebani biaya untuk mencetak kartu SIM dan memelihara dalam jaringan. Sementara beberapa nomor tak aktif lagi dan tak menghasilkan pendapatan.

Rudiantara mengatakan jika selama ini perusahaan telekomunikasi hanya terfokus pada produksi cetak SIM card daripada membangun kualitas jaringan internet. Dengan adanya registrasi menggunakan SIM card, Rudiantara menilai jika masyarakat takkan lagi membuang SIM card dengan mudah demi beralih ke provider dengan harga murah.

Kemenkominfo menyampaikan jika saat ini lebih dari 200 juta pelanggan telah melakukan registrasi menggunakan nomor induk kependudukan di Kartu Tanda Penduduk dan nomor Kartu Keluarga. Bagi para pelanggan yang tak meregistrasi kartunya hingga 28 Februari 2018 akan terkena pemblokiran secara bertahap. Pemblokiran akan dimulai pada Maret 2018 san berakhir pada Mei 2018.

Pengguna yang tak meregistrasi hingga tenggat waktu yang ditentukan takkan bisa melakukan panggilan telepon keluar dan mengirim SMS. Mereka hanya diperkenankan untuk menerima telepon, menerima SMS dan menggunakan layanan data internet pada 1 Maret 2018. Pengguna masih diberi kesempatan untuk melakukan registrasi hingga 30 April 2018. Jika tak juga mendaftarkan kartu prabayarnya, SIM card akan diblokir secara total dan permanen per Mei 2018. (avi)

#Registrasi Kartu Prabayar
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Bagikan