Penggerebekan Dugaan TKI Ilegal oleh BP2MI di Dua Apartemen Dinilai Salah Kaprah
Kamis, 22 April 2021 -
Merahputih.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) baru-baru ini melakukan penggrebekan terhadap lokasi tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Mereka digerebek atas tuduhan TKI ilegal.
Dalam penggrebekan itu, BP2MI berhasil mengamankan 28 orang yang diduga merupakan calon pekerja migran yang ditampung oleh PT Safana Agency Indonesia (SAI).
Melalui kuasa hukumnya Fidel Angwarmasse, PT SAI mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap BP2MI tersebut.
Baca Juga:
Sering Temukan TKI Telantar, Dedi Usulkan Dubes Indonesia Tempatkan Petugas di Bandara
"Kenapa tidak memberitakan terlebih dahulu, minimal ke pengelola apartemen," kata Fidel, kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (22/3).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Ada dua lokasi penggerebekan, pertama di salah satu apartemen di Harmoni, Jakarta Pusat dan di Jakarta Barat.
Selain itu, mereka juga menggeledah kamar pribadi para pekerja dan pimpinan perusahaan yang pada saat itu sedang tidak berada di dalam kamarnya. "Surat penggeledahan juga enggak ada," sambungnya.
Fidel menambahkan, bahwa perusahaan mereka tidak seperti penampungan TKI. Kedua apartemen itu adalah mess singgah atau penginapan yang disiapkan kepada para pekerja dari luar kota.
"Kalaupun ada yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja di sana, itu mereka berangkat secara mandiri, bukan perusahaan PT Savannah yang memberangkatkan," tambahnya.
Pihak PT SAI menilai, penggerebekan itu telah menyalahi prosedur yang ada. Sebab, setelah dibawa ke balai karantina BP2MI, para anak didik dari PT SAI diperlakukan seperti sedang berada di dalam penjara.
"Bahkan, mereka itu sudah mau pulang, tapi ditahan oleh pihak BP2MI," ungkap Fidel.
Ia menyebut penggerebekan itu jauh dari prosedur yang sebenarnya. "BP2MI ini sudah bertingkah seperti penyidik dan ada unsur pencemaran nama baik terhadap klien kami ini," lanjut Fidel.

Padahal, sehari setelah penggerebekan itu, pihak PT SAI langsung mendatangi BP2MI untuk berdialog. Namun, oleh BP2MI menolak dengan alasan yang tidak jelas.
Karena sikap BP2MI ini, PT SAI akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Salah satunya adalah melaporkannya ke Ombudsman.
"Setelah itu baru ke Polda untuk melaporkan pencemaran nama baik klien kami ini. Pasalnya, nama klien kami diumumkan ke publik sebagai pelaku padahal belum dimintai keterangan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Ramdhani mengatakan, para calon pekerja migran mengaku diproses oleh PT Safana Agency Indonesia. Namun setelah dicek mereka tidak tercatat pada SISKOP2MI dan Sistem Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kenyataannya hingga hari ini tidak diberangkatkan karena bukan P3MI. Ada CPMI yang berusaha menagih tapi tidak diberikan uangnya kembali," ucapnya
Benny menegaskan BP2MI akan terus melakukan pemeriksaan dan sedang berupaya melakukan advokasi para korban termasuk CPMI para korban yang sudah ditempatkan oleh PT Safana ke Turki.
Baca Juga:
Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI ke Timur Tengah
Sementara itu CPMI asal Majalengka, Jawa Barat bernama Arif mengaku sudah menyerahkan uang sebanyak Rp70 juta.
Oleh PT Safana, ia disuruh melunasi dan dijanjikan akan diberangkatkan bekerja bulan Januari. Selain itu, CPMI Nur Ahmad mengaku telah membayar uang Rp3 juta.
"Saya kenal PT Safana dari Facebook, saya membayar Rp3 Juta pada Oktober 2020 tapi sampai Januari 2021 tidak ada kejelasan," katanya. (Knu)