Pengendara Terobos Perlintasan Kereta Api, KAI Pastikan Ancaman Denda Rp 15 Juta hingga Dihukum Penjara

Senin, 24 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - ANCAMAN hukuman berat menanti pengendara yang menerobos perlintasan kereta api. Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menyebut larangan beraktivitas di jalur rel diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.

Sanksi diberikan kepada siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“Masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” kata Ixfan di Jakarta, Minggu (23/11).

Pihaknya juga menutup perlintasan sebidang liar dilakukan di Km 15+600 – 15+700 petak jalan antara Stasiun Pasar Minggu Baru dan Stasiun Duren Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca juga:

KA Batara Kresna Tertemper Mobil, PT KAI Daop Yogyakarta Tutup 14 Perlintasan Liar


Berdasarkan pendataan lapangan, terdapat total 54 pagar bolong di rentang jalur rel lintas Manggarai-Bogor yang perlu segera ditutup demi keselamatan warga. Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan langkah penting sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat sekitar.

Dia berharap warga semakin memahami bahwa melintas sembarangan di jalur KA sangat berbahaya.

“Kami meminta seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah disediakan, serta tidak membuka atau merusak pagar pembatas jalur KA,” tutup Ixfan.(knu)

Baca juga:

Legislator Gerindra Tuntut KAI Tutup Perlintasan Sebidang yang tak Penuhi Standar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan