Pengemudi Truk yang Terlibat Tabrakan di Halim Ditetapkan jadi Tersangka

Kamis, 28 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kasus kecelakaan beruntun yang mengakibatkan kecelakaan beruntun melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur memasuki babak baru. Pengemudi truk mebel berinisial MI (17) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Supir sudah diamanin, sudah (tersangka)," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/3).

Baca juga:

Polisi Sudah Olah TKP, 1 Korban Tabrakan Gerbang Tol Halim Pendarahan Otak



Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di GT Halim Utama di tangan oleh Polda Metro Jaya, bukan Korlantas Polri.

"Tapi penanganan di Polda Metro," katanya.

Baca juga:

Polisi Sudah Olah TKP, 1 Korban Tabrakan Gerbang Tol Halim Pendarahan Otak

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan menyebut pengemudi truk mebel tersebut tidak memiliki izin mengemudi (SIM) dan mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan.

Menurut dia, edukasi kepada pengemudi diperlukan, terlebih ketika mengendarai dalam kondisi ada masalah di keluarga sehingga terbawa ke jalan raya.

"Ada selama ini juga sosialisasi tapi itu perilaku pengemudi di jalan raya banyak mungkin ada masalah keluarga atau ada apa waktu uji SIM lulus begitu di jalan ada masalah ngebut-ngebut marah-marah itu yang perlu diedukasi," kata Aan.

Baca juga:

Kronologis Tabrakan 'Pingpong' di Gerbang Tol Halim Versi Polisi



Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama dari arah Bekasi didahului dengan kecelakaan pertama yang dialami truk furnitur di 300 meter sebelum gerbang tol.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan