Pengedar Obat Ilegal Tiongkok Sasar Toko-toko Kecil

Senin, 09 November 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Hukum - Jajaran Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Sub Bagian Satuan Industri dan Perdagangan, berhasil mengamankan total dua kontainer berisi obat-obatan tradisional dari Tiongkok yang tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Barang-barang tersebut didapat dari dua perumahan di Jakarta Barat. Dua perumahan itu adalah Komplek Perumahan Kalideres Permai dan Perumahan Puri Gardenia, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Hampir 68 jenis obat-obatan tradisional berbagai merek disita oleh Jajaran Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mujiono menuturkan, bahwa dari hasil penyelidikan ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial RY. Tersangka diamankan di kediamannya di Komplek Perumahan Kalideres Permai, Kalideres Jakarta Barat, pukul 10.00 WIB, Selasa (29/10).

"Dari hasil pengembangan oleh tersangka, maka didapati satu rumah lagi di daerah Jakarta Barat yang digunakan sebagai tempat penyimpanan (obat ilegal)," ujar Kombes Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11).

Mujiono melanjutkan, Polda Metro Jaya baru menetapkan RY sebagai tersangka dan menetapkan anak buahnya sebagai saksi. Dalam melaksanakan modus operandinya, tambah Mujiono, tersangka mengedarkan obat-obatan ilegal tersebut bukan di apotek melainkan di toko-toko obat yang mayoritas pembelinya menengah ke bawah.

"Sasarannya adalah toko-toko obat yang pangsa pasarnya ekonomi menengah ke bawah, karena harganya lebih murah dari harga aslinya maka banyak konsumen-konsumen yang tertipu,"tutupnya. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Polisi Bekuk Pengedar Obat Ilegal dari Tiongkok
  2. Kronologi Penggagalan Impor Tekstil Ilegal
  3. Impor Tekstil Ilegal Senilai Rp14 Miliar Digagalkan
  4. Cukai Dinaikkan, Rokok Ilegal Bakal Marak
  5. Indonesia Dibanjiri Produk Luar Negeri Ilegal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan