Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Penganiaya Karyawan KPK di Hotel Borobudur Terancam 12 Tahun Bui

Wisnu Cipto - Senin, 04 Februari 2019

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang membuka peluang menerapkan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pelaku penganiayaan terhadap dua pegawainya di Hotel Borobudur Jakarta beberapa hari lalu.

Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta'.

"Soal adanya tanggapan publik apakah pemukulan itu masuk kategori yang bisa KPK kenakan menghalangi kerja kerja KPK dikaitkan dengan pasal 21 UU 31 tentang Tipikor, nanti KPK pelajari lebih dahulu," kata Saut, saat dikonfirmasi, Senin (4/2).

Namun, diakui Saut, KPK masih mempelajari penggunaan pasal tersebut terhadap pelaku penganiayaan dua pegawai lembaga antirasuah. Saat ini, KPK masih menyerahkan kasus penganiayaan ini ke pihak kepolisian karena masuk ke dalam pidana umum.

"Saya melihat ada upaya kerjasama yang baik dengan tim dari Polri dengan biro hukum KPK ini prosesnya masih berjalan, doakan saja ini cepat bisa ditentukan siapa siapa saja yang terkait kasus penganiayaan tersebut," tandas dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara)

Pegawai KPK korban penganiayaan itu sendiri sudah melapor ke Polda Metro Jaya, kemarin. Kejadian berawal ketika pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi di Hotel Borobudur Jakarta, Sabtu (2/2) malam.

Kedua pegawai KPK yang bertugas itu mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan luka pada bagian tubuh. Saat ini, KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya agar laporan tersebut segera diproses lebih lanjut terhadap terduga pelaku penganiayaan. (Pon)

Balas

Baca Artikel Asli