Pengamat: Keputusan Jokowi Berhentikan Archandra Sudah Tepat

Senin, 15 Agustus 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo memberhentikan Archandra Tahar dari posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusul polemik dwi kewarganegaraan pembantunya tersebut. Tindakan Presiden itu dinilai sudah tepat. 

Seperti diketahui, Archandra memegang paspor Amerika Serikat (AS) sejak 2012. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat sebab pengangkatan Archandra sebagai menteri jelas mengangkangi Undang-undang Kewarganegaraan No 12 Tahun 2006 yakni Pasal 23. Menurut UU tersebut, dengan memiliki paspor AS otomatis kewarganegaraan Archandra sebagai WNI gugur.

Keputusan Presiden yang segera memberhentikan Archandra dinilai positif. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan tanggung jawab Presiden suah selesai yakni memecat dengan cepat. Mahfud menambahkan tidak ada konsekuensi hukum lain bagi Presiden.   

Sementara itu, pengamat politik Yunarto Wijaya juga mengatakan keputusan Presiden memberhentikan Archandra sudah tepat. Namun, Yunarto mensinyalir ada kesalahan dalam proses administrasi.  

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Archandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah mendengar informasi dari sejumlah pihak. 

"Menyikapi pertanyaan publik terkait status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Saudara Archandra Tahar, dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Archandra Tahar," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dengan didampingi oleh Staf Khusus Presiden Johan Budi S.P. di Kantor Presiden, Senin malam. 
 
BACA JUGA:  
  1. Berhentikan Archandra, Jokowi Tunjuk Luhut Sebagai Plt
  2. Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Secara Terhormat
  3. PDIP Dorong Investigasi soal Kewarganegaraan Menteri ESDM
  4. Soal Isu Kewarganegaraan Archandra, Hendropriyono: Dia Aset Bangsa!
  5. Kemenpora Siap Jadi Wadah Pemuda-Pemuda Kreatif 

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan