Pengamat Indef: Buruh Sering Demo, Investor Bakal Kabur
Minggu, 06 Desember 2015 -
MerahPutih Bisnis - Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII pada Jumat (4/12) malam lalu. Paket ekonomi mencakup insentif untuk sektor industri padat karya dan pertanahan.
Pemerintah memberikan keringanan pajak untuk industri padat karya berupa pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 50 persen. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengapresiasi paket deregulasi yang dikeluarkan pemerintah. Paket ekonomi ini diyakini dapat membuka peluang masuknya investor ke Indonesia.
"Salah satu kebijakan ekonomi tahap VII yakni keringanan PPh Pasal 21 memang menarik untuk industri padat karya dapat menekan beban perusahaan. Sebab, salah satu beban perusahaan adalah upah," ujar Enny dalam Diskusi Energi Kita, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (6/12).
Namun, insentif ini tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, yang dibutuhkan oleh investor adalah penyelesaian masalah-masalah ketenagakerjaan.
"Sekarang ini buruh sering melakukan aksi unjuk rasa, berdemo dan mengajak mogok," jelas Enny. Ditegaskan, investor membutuhkan kondisi yang kondusif untuk berbisnis, masalah upah hanya salah satu faktor. "Jadi, masalah ketenagakerjaan ini yang lebih penting diselesaikan agar buruh tidak sering berdemo," pungkasnya. (rfd)
BACA JUGA:
- Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII Berkaitan dengan Industri Padat Karya dan Agraria
- YLKI Minta Penetapan Tarif Listrik Indonesia Tiru Afrika Selatan
- Tarif Listrik Dilepas Ke Pasar, Celah Bagi Pihak Swasta?
- Diskon 30 Persen Tarif Listrik bagi Industri Tak Membantu
- PLN Turunkan Tarif Listrik untuk Pelanggan Non Subsidi