Penerimaan Pajak DKI Jakarta Melonjak Rp936 Miliar, PKB dan PBB jadi Kontribusi Terbesar
Selasa, 07 Januari 2025 -
Merahputih.com - Penerimaan pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tahun 2024 mengalami kenaikan Rp 936 miliar atau 2,15 persen dibandingkan dengan realisasi pajak pada tahun 2023.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI mencatat realisasi pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp 44,46 triliun atau mencapai 98,85 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 44,98 triliun.
Baca juga:
Virus HMPV Masuk Indonesia, PSI Desak Dinkes DKI Beri Pemahaman ke Warga
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pada 2023, realisasi pajak daerah tercatat Rp 43,52 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan 2024.
"Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan," ucap Lusiana, Selasa (7/1).
Bapenda DKI Jakarta menyatakan keberhasilan ini tidak lepas dari berbagai langkah strategis, termasuk pemutakhiran data objek pajak, penagihan pajak secara intensif, serta penguatan sistem digital untuk mempermudah pembayaran pajak.
Baca juga:
Ketua DPRD DKI Kebut Perda Program Sekolah Swasta Gratis, Target Rampung Akhir Januari
"Pemprov DKI berharap tren positif ini dapat berlanjut pada tahun 2025, di mana target pajak ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp 48 triliun," tuturnya.
Berikut lima kontributor pajak terbesar 2024:
1. Pajak Kendaraan Bermotor: Rp9,65 triliun (104,68 persen dari target).
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp9,96 triliun (99,62 persen dari target).
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp6,64 triliun (106,21 persen dari target).
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp6,1 triliun (76,25 persen dari target).
5. Pajak Rokok: Rp883,98 miliar (98,22 persen dari target).