MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi dalam kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada sang istri Veronica Tan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
Pengacara sekaligus Adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan dalam sidang kali ini pihak menghadirkan saksi seorang pria berinisial Y yang diketahui sebagai pendeta dari gereja tempat Ahok dan Vero beribadah.
"Ya cukup lama (Y) mengenal pak ahok dan bu vero. nanti beliau yang menjelaskan," kata Fifi di PN Jakut.
Lebih lanjut, Fifi menuturkan, sidang hari ini surat dari Ahok ke Vero dan sebaliknya dijadikan sebagai bukti tambahan yang bakal diberikan kepada majelis hakim.
Namun Fifi enggan membeberkan soal isi dari surat tersebut lantaran masih terlebih dahulu disampaikan kepada majelis hakim.
"Ada surat kita tambahan bukti surat pak Ahok ke ibu Vero dan surat bu Vero ke pak Ahok," ungkapnya (Asp)