Pendatang ke Kota Bandung Diimbau Bikin Surat Keterangan Tinggal Sementara

Senin, 09 Mei 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Mudik lebaran biasa diikuti dengan arus balik. Dalam arus balaik ini, biasanya para pemudik membawa kerabatnya atau pendatang baru ke Kota Bandung. Bagi pendatang, diharapkan mengurus bisa administrasi berupa Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengatakan, SKTS diperlukan bagi pendatang yang tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung selama minimal enam bulan.

Baca Juga:

Jakarta Bersiap Terima Gelombang Pendatang Saat Arus Balik Mudik

SKTS merupakan surat keterangan yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia sebagai pendatang sementara yang berniat menetap di daerah lain. Surat ini memiliki masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.

Pembuatan SKTS ini dapat dilakukan melalui pendaftaran langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bandung yang beralamat di Jalan Ambon No. 1B, ataupun secara online melalui e-mail loket.c.disdukcapilkotabdg@gmail.com.

Untuk persyaratannya, Tatang menjelaskan, perlu adanya fotokopi KTP-el, fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto, beserta dokumen pendukung lainnya (dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT/RW di Kota Bandung.

Peraturan ini, kata ia, sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Maka dalam rangka pendataan penduduk pendatang pascaidulfitri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menggelar Operasi Simpatik di sejumlah pintu kedatangan. Selama tiga hari ke depan, dari 8-10 Mei 2022, pelaksanaan operasi ini dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Terminal Leuwi Panjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum.

"Dari beberapa kegiatan operasi simpatik sebelumnya, sebagian besar penduduk pendatang pascaidulfitri ini untuk pekerjaan dan pendidikan," ujarnya.

Sejumlah pemudik bersepeda motor yang akan kembali ke Jakarta melintas di jalur Pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (8/5/2022). Pada H+5 Lebaran, arus balik di ruas jalur Pantura masih terpantau ramai yang didominasi kendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU
Sejumlah pemudik bersepeda motor yang akan kembali ke Jakarta melintas di jalur Pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (8/5/2022). Pada H+5 Lebaran, arus balik di ruas jalur Pantura masih terpantau ramai yang didominasi kendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU

Ia memaparkan, pendataan penduduk nonpermanen ini dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui.

Data ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan dan kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya.

Selain pendataan penduduk pendatang, Disdukcapil Kota Bandung juga memberikan sosialisasi akan pentingnya dokumen kependudukan dan memberikan pelayanan perekaman KTP-el melalui mobil Mepeling bagi warga yang belum melakukan perekaman. (Imanha/ Jawa Barat)

"Kegiatan pendataan penduduk pendatang ini tidak hanya dilakukan di pintu kedatangan Kota Bandung, tapi akan dilanjutkan pula ke lokasi Kecamatan Bojongloa Kidul dan seluruh kecamatan di wilayah Kota Bandung secara bertahap," katanya. (Imanha/ Jawa Barat)

Baca Juga:

Tidak Ada Operasi Yustisi di Jakarta Hadang Pendatang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan