Pendapatan Sebulan Terakhir Diusulkan Jadi Skema Rujukan Besaran THR Ojol
Rabu, 12 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan mitra ojek online (ojol), baik pengemudi maupun kurir berhak mendapat Bonus Hari Raya (BHR) tahun ini setelah bertemu dengan CEO GoTo Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3) lalu.
Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menawarkan rujukan besaran formulasi nilai THR bagi ojol. Alasannya, pengemudi ojol hingga saat ini tidak memiliki upah atau gaji tetap.
Pendapatan ojol memang bervariasi sesuai dengan kinerja masing-masing. Oleh karenanya KSPI menyarankan penghitungan besaran THR bisa dilakukan berdasarkan pendapatan pengemudi ojol dalam satu bulan terakhir sebelum Lebaran.
Baca juga:
DPR Minta Revisi Permenaker Agar THR Ojol Bukan Sebatas Imbauan
"Pendapatan rata-rata dalam satu bulan terakhir itu berapa? Katakan lah Maret, berarti hitung pendapatan rata-rata di bulan Februari. Misal, si Ali dapat Rp 1 juta, Badu dapat Rp 2 juta, berarti bantuan THR Ali Rp 1 juta, sementara Badu Rp 2 juta," kata Ketua KSPI Said Iqbal, saat dihubungi media, dikutip Antara, Rabu (12/3).
Said menambahkan perusahaan penyedia platform layanan transportasi online memperjelas status hubungan kerja dengan para ojol ke depannya sebagai mitra perusahaan. Dia mencontohkan skema hubungan kerja sebagaimana yang digunakan perusahaan taksi Bluebird dengan sopir-sopir taksinya.
Merujuk yang dilakukan Bluebird, lanjut dia, perusahaan membuat perjanjian kerja bersama (PKB) yang jelas dengan mencantumkan hak dan kewajiban mitra pengemudi berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerja.
Baca juga:
"Kami menyarankan untuk para perusahaan, baik itu Grab, Gojek, Maxim, dan lain-lain, dapat menetapkan skema yang sama," tandas ketua KSPI itu. (*)