Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pendapatan Sebulan Terakhir Diusulkan Jadi Skema Rujukan Besaran THR Ojol

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 12 Maret 2025
Pendapatan Sebulan Terakhir Diusulkan Jadi Skema Rujukan Besaran THR Ojol

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu calon penumpang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/10/2023). ANTARA FOTO/Khaerul Izan/Ak/tom.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan mitra ojek online (ojol), baik pengemudi maupun kurir berhak mendapat Bonus Hari Raya (BHR) tahun ini setelah bertemu dengan CEO GoTo Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3) lalu.

Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menawarkan rujukan besaran formulasi nilai THR bagi ojol. Alasannya, pengemudi ojol hingga saat ini tidak memiliki upah atau gaji tetap.

Pendapatan ojol memang bervariasi sesuai dengan kinerja masing-masing. Oleh karenanya KSPI menyarankan penghitungan besaran THR bisa dilakukan berdasarkan pendapatan pengemudi ojol dalam satu bulan terakhir sebelum Lebaran.

Baca juga:

DPR Minta Revisi Permenaker Agar THR Ojol Bukan Sebatas Imbauan

"Pendapatan rata-rata dalam satu bulan terakhir itu berapa? Katakan lah Maret, berarti hitung pendapatan rata-rata di bulan Februari. Misal, si Ali dapat Rp 1 juta, Badu dapat Rp 2 juta, berarti bantuan THR Ali Rp 1 juta, sementara Badu Rp 2 juta," kata Ketua KSPI Said Iqbal, saat dihubungi media, dikutip Antara, Rabu (12/3).

Said menambahkan perusahaan penyedia platform layanan transportasi online memperjelas status hubungan kerja dengan para ojol ke depannya sebagai mitra perusahaan. Dia mencontohkan skema hubungan kerja sebagaimana yang digunakan perusahaan taksi Bluebird dengan sopir-sopir taksinya.

Merujuk yang dilakukan Bluebird, lanjut dia, perusahaan membuat perjanjian kerja bersama (PKB) yang jelas dengan mencantumkan hak dan kewajiban mitra pengemudi berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerja.

Baca juga:

Prabowo Umumkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojol

"Kami menyarankan untuk para perusahaan, baik itu Grab, Gojek, Maxim, dan lain-lain, dapat menetapkan skema yang sama," tandas ketua KSPI itu. (*)

#THR #Ojek Online #Ramadan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Bagikan