Pencinta Gorengan Tak Perlu Panic Buying Memborong Minyak Goreng

Sabtu, 05 Februari 2022 - Yudi Anugrah Nugroho

PEMERINTAH resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) berlaku sejak 1 Februari 2022, meliputi minyak curah seharga Rp 11.500, kemasan sederhana Rp 13.500, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Penetapan harga tersebut membuat masyarakat sedikit tenang karena sebelumnya harga sempat tak menentu. Namun, pada praktiknya di lapangan stok minyak justru kosong sejak diberlakukannya HET.

Baca juga:

Warga +62 Bicara Cuanlove

Minyak goreng menjadi salah satu bahan memasak paling dibutuhkan ibu rumah tangga atau para penjual makanan. Sebagian besar sajian makanan orang Indonesia tak bisa dilepaskan dari gorengan.

Namun, kelangkaan minyak goreng membuat beberapa masyarakat memburunya dari mulai warung hingga toko swalayan. Pemberlakuan HET pada minyak goreng terkadang masih saja dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggungjawab untuk merain untung di tengah situasi sulit.

minyak goreng
Kelangkaan minyak goreng membuat pedagang gorengan khawatir. (Unsplash-Afif Kusuma)

Bersumber dari humas.polri.go.id, bertujuan untuk mencegah hal- hal tidak diinginkan Polri membentuk tim monitoring di pelbagai wilayah unuk mencegah penimbunan minyak goreng.

“Tim melakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng serta melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan. Khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga:

Membangun Bisnis Digital Antigagal Bagi Milenial

Pihak Polri akan berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga.

Tetapi di beberapa minimarket dan supermarket belum ada sehari minyak goreng sudah habis terjual karena banyaknya antusias para ibu rumah tangga. Bahkan tidak tanggung-tanggung mereka membawa keluarganya untuk membeli dikarenakan adanya pembatasan pembelian.

minyak goreng
Masyarakat Indonesia sangat gemar memakan gorengan. (Pixabay-Ivabalk)

Kasus panic buying buka kali pertama terjadi di masyarakat pada masa pandemi. Ketika awal pandemi, masyarakat pernah melakukan panic buying saat membeli masker, handsanitizer, dan susu kemasan langsung minum.

Alhasil, barang-barang tersebut harganya melonjak bahkan sempat langka di pasaran. Belajar dari peristiwa tersebut, pemerintah telah melakukan langkah-langkah preventif, salh satunya mengumumkan persediaan minyak goreng cukup sampai enam bulan ke depan.

Pemeritah sedang melakukan pemerataan harga untuk retail- retail kecil atau pedagang hingga pengecer. Tentunya program ini diadakan dengan harapan harga minyak goreng akan lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat namun tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen.

Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak merespons kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah dengan strategi menggenjot produksi minyak goreng.

minyak goreng
Pelaku panic buying dan tindak penimbunan akan diberi sanksi tegas. (Unsplash-Daria Nepriakhina)

“Strategi membanjiri pasar dengan minyak goreng murah bisa mencegah rush atau panic buying. Masyarakat tidak lagi khawatir sulit mendapatkan minyak goreng karena menyaksikan langsung bahwa stok minyak goreng lebih dari cukup,” ujar Amin Ak, Sabtu,(5/2).

Amin Ak juga mendesak pemerintah untuk meyakinkan masyarakat serta menjamin jika Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2022 soal minyak goreng dapat menjadi kebijakan berkelanjutan bukan sesaat.

Hal itu, tegas Amin Ak, juga harus didukung efektifitas implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Pemerintah harus melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik, dan memberi sanksi tegas kepada para produsen dan pelaku usaha yang melakukan penimbunan,” tandas Amin Ak. (pid) (pon)

Baca juga:

Efek Cuanlove Pertunangan Jonanthan Natakusuma dan Jesicca Tanoesoedibjo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan