Penabrak Produser RTV Belum Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Februari 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih belum menetapkan pengemudi mobil yang menabrak produser RTV, Sandy Syafiek hingga tewas sebagai tersangka.

"Kami belum bisa menentukan status dia ini. Kan butuh waktu juga," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/2).

"Kita harus minimal dua alat bukti. Yang jelas nanti kami akan memeriksaa saksi dan pengenudia. Combine dengan olah TKP. Akan gelar juga. Apakah dia tersangka juga," katanya lagi.

Budiyanto mengakui, pelaku sore tadi sekitar pukul 14.45 WIB menyerahkan diri ke Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Namun, hingga kini, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"inisialnya MJ," kata Budiyanto.

Budiyanto enggan berandai kapan MJ akan dinaikkan statusnya. Tapi, penyidik harus mempunyai dua alat bukti sebelum menetapkan MJ sebagai tersangka. Selain itu, keterangan saksi juga akan dicocokkan dengan bukti-bukti yang dipunya penyidik.

"Kami akan memeriksa saksi dan pengemudi, kita kombinasikan dengan olah TKP, Akan gelar juga," beber Budiyanto. (Ayp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan