Penabrak Produser RTV Belum Jadi Tersangka
Ilustrasi Polisi menunjukkan lokasi kecelakaan yang merenggut dua korban. (Polsek Pamanukan)
Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih belum menetapkan pengemudi mobil yang menabrak produser RTV, Sandy Syafiek hingga tewas sebagai tersangka.
"Kami belum bisa menentukan status dia ini. Kan butuh waktu juga," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/2).
"Kita harus minimal dua alat bukti. Yang jelas nanti kami akan memeriksaa saksi dan pengenudia. Combine dengan olah TKP. Akan gelar juga. Apakah dia tersangka juga," katanya lagi.
Budiyanto mengakui, pelaku sore tadi sekitar pukul 14.45 WIB menyerahkan diri ke Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Namun, hingga kini, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"inisialnya MJ," kata Budiyanto.
Budiyanto enggan berandai kapan MJ akan dinaikkan statusnya. Tapi, penyidik harus mempunyai dua alat bukti sebelum menetapkan MJ sebagai tersangka. Selain itu, keterangan saksi juga akan dicocokkan dengan bukti-bukti yang dipunya penyidik.
"Kami akan memeriksa saksi dan pengemudi, kita kombinasikan dengan olah TKP, Akan gelar juga," beber Budiyanto. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
6 Jenazah Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Ditemukan 250 Meter dari Puncak Gunung Bulusaraung
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Florencia Lolita Teridentifikasi, Dikenali dari Sidik Jari dan Gigi
Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Pesawat ATR 42-500 dari Tebing Curam Bulusaraung
Tim SAR Evakuasi Korban Jatuhnya Pesawat ATR-42-500 di Sulsel Hari ini, Identitas belum Diketahui
Korban Tewas Kecelakaan di Spanyol Capai 42 Orang, Bentuk Tim Khusus Penyelidikan
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Aspal Berdarah Kalideres: Nenek 73 Tahun Tewas Usai Senggolan Maut Dekat Pabrik Kaleng
Anggota Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Datangi RS Polri Polda Sulsel, Serahkan Sampel DNA
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Sulsel, DPR : Peringatan Keras untuk Industri Penerbangan Indonesia