Pemudik Balik Jakarta Dicek di 12 Pos Pemeriksaan Surat Bebas COVID-19
Sabtu, 15 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan 12 titik pos pemeriksaan surat bebas COVID-19 bagi pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.
"Berdasarkan hasil rapat yang dihadiri dengan seluruh Kasat Lantas dihadiri juga seluruh instansi terkait terdapat 12 titik pemeriksaan dokumen bebas COVID-19," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di KM34 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (15/5).
Baca Juga:
Kemenhub Saring Pemudik di Bakauheni dan Gilimanuk Saat Arus Balik
Sambodo mengatakan, seluruh kendaraan yang akan memasuki Jakarta akan diperiksa surat keterangan bebas COVID-19. Apabila ada kendaraan yang tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19, petugas akan mengarahkan kendaraan tersebut ke posko yang telah disediakan untuk menjalani tes usap antigen.
"Kalau ada yang reaktif maka yang bersangkutan akan diperiksa, dibawa ke Wisma Atlet untuk dilanjutkan dengan PCR dan selama menunggu hasil PCR maka dia akan menjalani isolasi," ujarnya.
Adapun lokasi pos pemeriksaan surat bebas COVID-19 yakni:
1. Area parkir KM 34B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta.
2. Terminal Kalideres.
3. Terminal Pulogebang.
4. Kebon Nanas, Kota Tangerang.
5. Jatiuwung, Kota Tangerang.
6. Kantor Dishub Batuceper, Kota Tangerang.
7. Jalan Raya Rengas-Lemahabang, Kabupaten Bekasi.
8. Pos Sasak Jarang, Kota Bekasi.
9. Pos Tomyang, Kota Bekasi.
10. Jalan Raya Parung, Ciputat, Bojongsari, Depok.
11. Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap.
12. Jalan Gatot Subroto, Bitung, Tangerang Selatan.

Selama masa pelarangan mudik, angkutan jalan turun sekitar 86 persen jika dibandingkan masa pengetatan syarat perjalanan. Sedangkan angkutan penyeberangan terjadi penurunan sekitar 62 persen, angkutan laut 30 persen dan kereta api 88 persen pada periode 6-11 Mei 2021. (Knu)
Baca Juga:
Penyekatan Urungkan 2,1 Juta Warga Yang Tadinya Masih Ingin Ngotot Mudik