Pemuda di Kota Bogor Meninggal Dunia saat Isolasi Mandiri

Senin, 05 Juli 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Seorang pemuda ditemukan meninggal dunia di rumahnya saat isolasi mandiri di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Jenazah pria berusia 23 tahun itu dievakuasi oleh tim pemulasaran jenazah pasien COVID-19 Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menuturkan, petugas pemulasaran terdiri dari berberapa personel Polresta Bogor Kota. Seperti Satlantas, Binmas, Sabhara hingga Satreskrim.

Baca Juga

Begini Cara Pengajuan STRP untuk Pekerja Keluar Masuk DKI Jakarta

Mereka datang ke rumah korban untuk melakukan proses pengurusan jenazah dengan protokol kesehatan COVID-19. Lalu, jenazah dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kayu Manis.

"Mereka ini telah dilatih oleh Rumah Sakit Bhayangkara untuk melaksanakan protokol kesehatan penanganan jenazah COVID -19," jelas Susatyo kepada wartawan, Senin (5/7).

Ke depan, apabila ada warga yang meninggal dunia saat melakukan isolasi mandiri atau bergejala COVID-19 dapat segera menghubungi tim pemulasaran jenazah ke nomor hotline 08111173165.

"Kami akan turun mengawal, sampai pemakaman juga dilakukan secara protokol kesehatan," tutur mantan Wakapolres Jakarta Pusat ini.

Ia menambahkan, Tim Pemulasaran Jenazah COVID-19 dibentuk bersamaan dengan dimulainya pelaksanaan PPKMdarurat pada 3 Juli 2021.

"Kalau PPKM darurat akan selesai pada 20 Juli, maka tim pemulasaran ini, masih akan dievaluasi lagi, apakah akan dibubarkan atau dilanjutkan," kata mantan Kapolsek Metro Gambir dan Kabagops Polres Jakarta Pusat ini.

Sementara itu, Tyo pun mengingatkan agar toko obat dan apotek tidak sembarangan menaikkan harga jual. Sebab, ia memastikan akan menindak tegas toko obat atau apotek yang menaikkan harga obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ataupun menimbunnya, termasuk soal oksigen.

Sejauh ini, kata dia, belum ada laporan terkait hal tersebut kepada pihak kepolisian. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada oknum-oknum yang menjual obat atau oksigen dengan harga tidak wajar. (Knu)

Baca Juga

MUI Tegas, Menimbun Obat Hingga Oksigen saat Pandemi Haram!

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan