Begini Cara Pengajuan STRP untuk Pekerja Keluar Masuk DKI Jakarta


Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membelakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja yang akan masuk ke Ibu Kota.
Surat ini dikeluarkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Aturan ini diberlakukan sejak Senin (5/7). Berikut cara pengajuannya.
Baca Juga
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," tulis akun Instagram milik Pemprov DKI, @dkijakarta, Minggu (4/7).
View this post on Instagram
Persyaratan pengajuan STRP dijelaskan oleh Pemprov DKI. Surat ini berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal serta perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib menyertakan hal berikut:
1. KTP Pemohon
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju)
3. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)
Sedangkan, persyaratan perorangan dengan kebutuhan yaitu menyiapkan KTP pemohon, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna.
Pemprov DKI memberikan pengecualian tidak mengajukan STRP terhadap kementerian/lembaga dan institusi pemerintahan baik pusat maupun daerah, TNI, Polri, Bak Indonesia serta OJK.
Berikut mekanisme pengajuan STRP DKI:
1. pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit
3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
Pemprov DKI memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Setelah itu, pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan melalui QR code yang ada di handphone. (Asp)
Baca Juga
Pemerintah Diminta Perluas Cakupan Target dan Penerima Bansos Saat PPKM Darurat