Pemprov DKI Tutup 188 Perusahaan di Jakarta akibat Langgar PSBB

Selasa, 12 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat ada 1.100 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, ada 188 dari 1.100 perusahaan yang tak dikecualikan dilakukan penutupan sementara lantaran tak mematuhi PSBB.

Baca Juga:

KPK Jebloskan Eks Bos Lippo Cikarang ke Lapas Sukamiskin

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5/2020). (Antara/Ricky Prayoga/)
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5/2020). (Antara/Ricky Prayoga/)

"188 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri di Jakarta, Selasa (12/5).

Perusahaan yang ditutup tersebat di lima wilayah Jakarta. 32 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 45 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur dan 49 di Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Karena Corona, Said Didu Bisa Diperiksa di Rumahnya

Selain perusahaan yang ditutup, lanjut Andri, ada 269 sektor usaha yang hanya diberi peringatan karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Mereka diberi peringatan lantaran tak menerapkan protokol kesehatan.

"Jakarta Pusat 4 perusahaan, Jakarta Barat 62 perusahaan, 92 Jakarta Utara, 96 Jakarta Timur, dan 15 berada di Jakarta Selatan," terang Andri

Lanjut Andri, pihaknya juga memberi teguran terhadap 643 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 161 perusahaan, 77 Jakarta Barat, 132 Jakarta Utara, 133 Jakarta Timur, 136 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," tutup Andri. (Asp)

Baca Juga:

Kaji Alasan Bolehkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kerja, Pemerintah: Tumpuan Keluarga dan Produktif

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan