Pemprov DKI Tutup 153 Perusahaan Langgar PSBB
Selasa, 05 Mei 2020 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat ada 899 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, sebanyak 153 perusahaan atau tempat kerja yang tak dikecualikan dilakukan penutupan sementara selama masa PSBB.
Baca Juga:
Perusahaan yang ditutup sementara oleh Disnakertrans bertambah 12 dari data Senin (4/5) kemarin yang hanya 141 pelaku usaha.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
"153 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri di Jakarta, Selasa (5/5).
Perusahaan yang ditutup tersebat di lima wilayah Jakarta. 31 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 38 di Jakarta Barat, 27 di Jakarta Utara, 17 di Jakarta Timur dan 40 di Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Tidak Patuhi Aturan PSSB, Izin 141 Perusahaan di Jakarta Terancam Dicabut
Selain perusahaan yang ditutup, kata Andri, ada 200 sektor usaha yang hanya diberi peringatan, karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hanya saja mereka tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Jakarta Barat 41 perusahaan, 70 Jakarta Utara, 78 Jakarta Timur, dan 11 berada di Jakarta Selatan," terang Andri
Andri melanjutkan, pihaknya juga memberi teguran terhadap 546 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 142 perusahaan, 68 Jakarta Barat, 105 Jakarta Utara, 106 Jakarta Timur, 121 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," tutup Andri.
Data tersebut dihimpun Disnakertrans DKI dari 14 April sampai dengan hari ini 5 Mei 2020. (Asp)
Baca Juga:
Moeldoko Yakin Pandemi COVID-19 Berhenti Jika Masyarakat Bergotong-Royong