Pemprov DKI Tindak 1.019 Perusahaan yang Langgar PSBB

Jumat, 08 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat ada 1.019 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, sebanyak 176 perusahaan atau tempat kerja yang tak dikecualikan dilakukan penutupan sementara selama masa PSBB.

Baca Juga:

Jaksa Agung Minta Pelanggar PSBB Ditindak Tegas

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

"176 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri di Jakarta, Jumat (8/5).

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah. (MP/Asropih)
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah. Gambar diambil sebelum kebijakan social distancing. (MP/Asropih)

Perusahaan yang ditutup tersebat di lima wilayah Jakarta. 31 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 44 di Jakarta Barat, 33 di Jakarta Utara, 23 di Jakarta Timur dan 45 di Jakarta Selatan.

Selain perusahaan yang ditutup, lanjut Andri, ada 243 sektor usaha yang hanya diberi peringatan, karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hanya saja mereka tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Jakarta Barat 61 perusahaan, 89 Jakarta Utara, 80 Jakarta Timur, dan 13 berada di Jakarta Selatan," terang Andri

Baca Juga:

Karyawan Positif Corona, Seluruh Pengunjung Supermarket di Sleman Wajib Rapid Test

Lanjut Andri, pihaknya pun juga memberi teguran terhadap 600 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 151 perusahaan, 73 Jakarta Barat, 191 Jakarta Utara, 125 Jakarta Timur, 128 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," tutup Andri. (Asp)

Baca Juga:

Ketua MPR Sebut Kebijakan Menhub Bertentangan dengan Upaya Berantas Corona

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan