Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemprov DKI Tentukan Lokasi Jalur Pembangunan MRT Fase 2 Kota-Ancol Barat

Angga Yudha Pratama - Rabu, 31 Maret 2021

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana di jalur MRT koridor Kota-Ancol Barat.

Adapun luas tanah yang dibutuhkan sekitar 196,292 m². Jalur ini merupakan bagian dari pembangunan MRT fase 2 (Utara–Selatan) dari Bundaran HI hingga Ancol.

Baca Juga:

PT MRT Jakarta Kantongi ISO 37001:2016 Anti Penyuapan

"Ini adalah bagian dari upaya kita bersama dalam mengurai kemacetan di Jakarta, mengajak masyarakat untuk semakin memanfaatkan transportasi publik dan beralih dari kendaraan pribadi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, Rabu (31/3).

Penggarapan lahan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pengadaan tanah tersebut terletak di sejumlah lokasi antara lain Stasiun Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Stasiun Ancol Marina, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Penumpang menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Jumat (18/12/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Penumpang menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Jumat (18/12/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Kemudian Stasiun Ancol Barat, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Selain itu, pembangunan MRT fase 2 ini turut menstimulasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan layanan transportasi yang efisien, termasuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Pelaksanaan pengadaan tanah ini direncanakan pada tahun 2021 sampai dengan 2023. "Sedangkan, untuk pembangunan fisiknya rencananya akan dilakukan pada tahun 2023 atau setelah pengadaan tanah selesai,” tuturnya.

Baca Juga:

Sebut Pernah Ada Pencurian, Ketua DPRD DKI Soroti Lemahnya Keamanan MRT

Pembiayaan atas pengadaan tanah ini berasal dari APBD DKI Jakarta. Sementara itu, untuk penempatan prasarana Stasiun MRT disesuaikan dengan kondisi lapangan yang didukung kajian teknis dari PT MRT Jakarta. (Asp)

Baca Artikel Asli