Pemprov DKI Sikapi Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3
Jumat, 19 November 2021 -
MerahPutih.com - Upaya pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dengan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah. Salah satunya yakni dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI yakin kebijakan ini bertujuan baik. Yaitu untuk menekan potensi penyebaran kasus COVID-19 di kala libur Natal dan Tahun Baru 2021-2022. Pemprov DKI juga menghormati keputusan tersebut meski angka kasus di Jakarta melandai.
Baca Juga
Bank DKI Pimpin Kredit Sindikasi Senilai Rp 2 Triliun ke IKPP
"Prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil Pempus ke level 3 dalam waktu 7-8 hari," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (19/11).
Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, kasus COVID-19 melonjak tajam akibat libur panjang, terutama setelah tahun baru.
Baca Juga
PSI Sebut Anies Rela Ngutang ke Bank DKI Rp 180 Miliar Demi Formula E
"Nanti di tempat-tempat juga menyesuaikan. Kami bersyukur sudah diumumkan potensi kembali ke level 3," ungkapnya.
Diketahui, Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan seluruh daerah bakal menerapkan PPKM Level 3 saat momen Natal dan Tahun Baru 2021-2022. PPKM level 3 di seluruh wilayah efektif berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga
Respons Bank DKI soal Penangkapan 2 Pimpinan Cabang yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi
Kebijakan itu dikeluarkan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus COVID-19 akhir tahun.
Keputusan diambil lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 Pada Libur Nataru. Aturan teknisnya diatur dalam (Inmendagri) PPKM Level 3 saat Nataru yang paling lambat terbit 22 November mendatang. (Asp)