Pemprov DKI Perketat Izin Konser Cegah Peningkatan COVID-19
Kamis, 10 November 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperketat kegiatan konser yang mrnimbulkan keramaian di ibu kota, menyusul melonjaknya kasus COVID-19.
Pada Selasa (8/11) kemarin, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kasus konfirmasi COVID-19 di Jakarta sudah memasuki level 3.
Baca Juga:
2 Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Lolos dari Penahanan
Kasus konfirmasi mingguan di DKI kini mencapai 106,63 per 100.000 orang. Sementara itu, tren kasus perawatan mingguan di DKI Jakarta mencapai 6,59.
"Iya diperketat (kegiatan konser)," ucap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (10/11).
Heru melanjutkan, dirinya juga telah memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata untuk tidak memberikan izin semua kegiatan konser.
Baca Juga:
"Kemarin saya minta kepada kepala dinas pariwisata untuk mengurangi perizinan, misalnya ruangannya cukup untuk 100, itu jangan 100 tetapi dikurangi jadi 60 atau 70," paparnya.
Seperti diketahui, teranyar acara musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (29/10) dipenuhi penonton.
Akibat membludaknya pengunjung, puluhan orang dilaporkan pingsan lantaran melebihi kapasitas. Selain korban pingsan, beberapa penonton mengalami luka-luka. Hal ini terjadi karena para pengunjung berdesak-desakan. (Asp)
Baca Juga:
Panitia Konser Berdendang Bergoyang Dijerat UU Karantina dan Pidana Kelalaian