Pemprov DKI Peringatkan Pengusaha Tak Telat Bayar THR ke Pekerja

Minggu, 11 April 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta kepada para pengusaha atau pemimpin perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada karyawannya tepat waktu. THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan yang harus dipenuhi.

“Kewajiban bagi semua untuk memberikan THR pada waktunya, segera diberikan hak pada karyawan buruh semuanya yang memiliki hak,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sabtu (10/4).

Baca Juga

PSI DKI Kritik Batas Gaji Pemilik Rumah DP 0 Jadi Rp14 Juta

Mekanisme pembayaraan THR dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Termasuk jika ada ketentuan yang disesuai dengan pandemi COVID-19.

“Kami sangat yakin, para pemimpin, pengusaha juga memberikan hak bagi karyawannya, buruhnya dan sebagainya. Mekanisme (pembayarannya) diatur sesuai dengan ketentuan,” tandas Riza.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pembayaran THR Lebaran 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: MP/Asropih

Jika keputusan dari Pemerintah Pusat sudah ada, kata Andri, akan segera disosialisasikan kepada para pihak khususnya asosiasi pekerja dan pengusaha.

“Kita menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” ujar Andri.

Andri mengakui saat ini juga pihaknya terus melakukan diskusi dengan berbagai asosiasi baik pekerja maupun pengusaha. Dari pihak pengusaha, kata dia, minta ada keringanan soal pembayaran THR karena beberapa sektor perusahaan masih belum stabil akibat terdampak pandemi COVID-19.

“Jadi kalau usulan boleh-boleh saja,” ungkap dia.

Baca Juga

Dicecar Batas Gaji Rumah DP 0 Rupiah, Anies: Nanti Dulu Ya

Andri mengatakan Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat soal pembayaran THR lebaran. Termasuk, tutur dia, sanksi jika pengaturan pembayaran THR dilanggar.

“Nanti keputusan itu pasti ada aturan terkait masalah pengawasan dan sanksi, apabila ketentuan itu tidak dipenuhi atau dilanggar, tunggu saja. Ketentuannya saja belum ada,” pungkas Andri. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan