Pemprov DKI Minta Pesepeda Pakai Lajur Sebelah Kiri
Kamis, 03 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta kepada pesepeda untuk menggunakan lajur sebelah kiri jalan yang telah disiapkan Pemerintah DKI. Saat ini jalur sepeda di ibu kota mencapai 63 kilometer.
Hal itu perlu dijalankan para pesepeda untuk keamanan dan kenyamanan bersama pengguna jalan.
Baca Juga
Pesepeda Bandel Berpotensi Bakal Ditindak dengan Penyitaan KTP
"Oleh sebab itu mereka wajib pada saat beraktivitas itu ada di sebelah paling kiri," ujar Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (3/6).

Syafrin menegaskan semua pemakai jalan wajib mengikuti aturan yang berlaku. Dalam beraktivitas di ruang lalu lintas kendaraan bermotor berpedoman pada Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009. Dimana, ada prioritas penggunaan jalan dan kemudian ada pembagian lajur lalu lintas di jalan.
"Selalu lajur yang kanan itu untuk kendaraan lebih cepat. Jadi begitu sepeda tidak mungkin ada di lajur paling kanan jika tidak dilakukan pengaturan," papar Syafrin.
Baca Juga
Ahli Beberkan Fakta Hukum Terkait Dugaan Berita Bohong yang Jerat Rizieq
Ia pun mengajak seluruh pesepeda agar taat aturan dan sambil menunggu jalur sepeda permanen di jalan Sudirman-Thamrin.
"Ya tentu kita berharap mereka lebih disiplin pada saat ada di jalan yang di sana tidak ada lajur sepeda permanen silakan gunakan lajur paling kiri untuk keselamatan dan Keamanan," pungkasnya. (Asp)