MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran dengan nomor 12757/-1.778.11 perihal rumah sakit rujukan. Terdapat 24 Rumah Sakit (RS) yang menjadi tempat rujukan.
Pasien korban terdampak langsung unjuk rasa dapat dijamin pelayanan kesehatan dengan perawatan hak kelas Ill dan dibebankan pada anggaran Pembiayaan Jaminan Kesehatan di luar kuota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti menuliskan sehubungan dengan surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor YR 0303/III/ 2/3632/2019 tanggal 24 September 2019 Perihal Kesiapsiagaan RS dalam rangka aksi demonstrasi terkait usulan perubahan aturan perundang-undangan dan lainnya di wilayah DKI Jakarta
Surat Dinkes Jakarta soal 24 RS rujukan bagi pasien korban kerusuhan demo mahasiswa. Foto: MP/Asropih