Pemprov DKI Masih Rumuskan Materi Pembelajaran Anak Sekolah Selama Ramadan

Kamis, 13 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mempersiapkan dan merumuskan materi pembelajaran serta kegiatan yang nantinya dimasukkan dalam program madrasah dan sekolah selama Ramadan 1446 Hijriah.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama DKI Jakarta menyebut, kegiatan dalam bentuk pesantren kilat kemungkinan akan tetap dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Seperti yang sudah berjalan selama ini kan sekolah-sekolah mengadakan semacam pesantren kilat. Itu saya kira akan kami dorong juga ke sana," ujar Adib, Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Kamis (13/2).

Baca juga:

Belum Ada Kalender Global Disepakati, Muhammadiyah Minta Perbedaan Ramadan Disikapi Tasamuh

Pemberian materi terkait baca tulis dan pemahaman ayat-ayat Al Quran pada peserta didik khususnya selama Ramadhan dapat memperkuat pemahaman mereka terhadap ajaran Islam dan ketakwaan mereka pada Allah.

Bulan Ramadan diisi dengan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan pemahaman dan pengamalan terhadap ajaran agama.

"Terutama terkait bagaimana memperkuat kemampuan baca tulis Al Quran, pemahaman dan penghayatan terhadap ayat-ayat suci Al-Quran bagi Muslim," ucap dia.

Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk menjadi pedoman oleh sekolah dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.

Lalu, khusus Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Kemudian menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.

Baca juga:

Warga Lereng Merapi Gelar Grebeg Sadranan Jelang Ramadan Menurut Kalender Jawa

Adapun jadwal pembelajaran selama Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, yakni pada 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selanjutnya, pada 6-25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan