Pemprov DKI Masih Persiapkan Pelaksanaan Kebijakan Gratis 15 Golongan Warga Naik Angkutan Umum

Rabu, 26 Februari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan pemberian akses gratis bagi 15 golongan menggunakan transportasi umum seperti MRT, LRT dan Transjakarta belum dimulai.

"Belum (dimulai pelaksanaan pemberian gratis 15 golongan menggunakan MRT, LRT dan Transjakarta)," kata Syafrin saat dikonfirmasi MerahPutih.com, pada Rabu (26/2).

Syafrin menerangkan, pihaknya saat ini masih menyiapkan kebijakan gratis naik angkutan umum bagi 15 golongan warga DKI sebagai bagian dari program 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung-Rano Karno.

"Saat ini sedang penyiapan untuk pelaksanaannya," tuturnya.

Baca juga:

15 Golongan yang Gratis Naik Transjakarta, MRT dan LRT

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan, dengan menggratiskan biaya transportasi umum untuk sejumlah golongan tertentu, diharapkan kemacetan di Jakarta dapat berkurang dan biaya hidup masyarakat Jakarta dapat ditekan.

Selain angkutan umum gratis, Rano dan Pramono juga berencana memperluas jaringan angkutan umum ke daerah penyangga Jakarta.

Baca juga:

Pemprov DKI Perbaiki Parkir di Pasar Jumat yang Kacau Balau, Supaya Warga Tangsel Mau Naik Transportasi Umum

Adapun 15 golongan warga yang digratiskan Pemprov DKI pimpinan Pramono-Rano naik Transjakarta, MRT dan LRT, sebagai berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

9. TNI dan Polri

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Penduduk lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun

13. Pengurus masjid (marbot)

14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

(Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan