Pemprov DKI Langsung Respons Perselisihan JakPro dengan Warga Kampung Bayam

Jumat, 19 Januari 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons permintaan Legislator Kebon Sirih soal penyelesaian masalah warga eks Kampung Bayam.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah berpendapat permasalahan Kampung Bayam baru bisa diselesaikan bila PT JakPro, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, serta warga eks Kampung Bayam membicarakan hal ini secara baik-baik.

Baca Juga:

Harus ada Komunikasi untuk Selesaikan Persoalan Kampung Bayam

Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris mengatakan, PT JakPro akan segera berkoordinasi dengan masyarakat Kampung Bayam dalam menuntaskan masalah ini.

"Jakpro selaku pemilik bangunan gedung rusun akan berkoordinasi dalam penyelesaian masalah penghunian dengan warga," ujar Afan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/1).

Afan mengklaim, pihaknya akan siap menampung warga Kampung Bayam ataupun masyarakat DKI lainnya yang membutuhkan hunian rumah susun (rusun).

"DPRKP akan membantu apabila diperlukan unit hunian untuk menampung warga yang akan direlokasi," tuturnya.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, persoalan warga Kampung Bayam harus ada pertemuan tripartit, dengan melibatkan PT JakPro, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, serta warga eks Kampung Bayam agar menemukan solusi bersama.

Menurut dia, perselisihan tidak akan terjadi apabila PT JakPro dan warga saling berkomunikasi. PT JakPro belum lama ini malah melaporkan warga eks Kampung Bayam karena memaksa menghuni Rusun meski tanpa listrik dan air.

"Prinsipnya harus duduk bareng ketiganya. Jangan terus-terusan ribut tanpa ada penyelesaian. Sementara warganya tetap tidak bisa akses rusun," kata Ida dalam keterangannya di website resmi DPRD DKI Jakarta, yang dikutip Jumat (19/1).

Sebagai warga DKI, sambung Ida, eks penghuni Kampung Bayam juga berhak mendapatkan akses ke rumah susun. Dengan kata lain, warga harus mendapatkan layanan terbaik.

"Hukumnya wajiblah untuk Jakpro dan Dinas Perumahan untuk memfasilitasi warganya," tutur dia. (asp)

Baca Juga:

Warga Kampung Bayam Masih Belum Dapat Rusun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan