Pemprov DKI Jakarta Habiskan Rp 43 Miliar untuk Mobil Dinas Dewan
Selasa, 23 Desember 2014 -
MerahPutih Nasional- Sekretaris DPRD DKI, Mangara Pardede, mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan, jenis dan mobil dinas untuk pimpinan DPRD DKI, dipilih langsung Pemerintah Provinsi DKI. Nantinya, kendaraan dinas tersebut digunakan selama lima tahun dan setelah itu akan dilelang oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI.
Untuk membeli mobil tersebut, kata Manggara dibutuhkan dana sekitar Rp 43 Miliar. Rinciannya, harga terendah sedan mewah ini adalah Camry tipe 2.5 G A/T dibanderol Rp 511.4 juta. Sementara itu untuk harga tertinggi ialah Camry tipe 2.5 Q A/T dengan harga Rp 655.8 juta. Artinya, butuh dana sekitar Rp 3 miliar lebih untuk membeli lima unit mobil sedan untuk digunakan oleh Ketua DPRD dan empat wakilnya.
Sementara, 101 anggota DPRD DKI lainnya akan menggunakan Toyota Corolla Altis. Dipasaran, harga terendah sedan mewah ini dibanderol sekitar Rp 356.1 juta untuk tipe 1.8 E M/T 6-speed. Sementara itu harga tertinggi Toyota ini adalah Rp 407 juta untuk tipe Altis 2.0 V CVT. Artinya, dibutuhkan dana sekitar Rp 40 miliar untuk membeli kendaraan dinas baru bagi anggota DPRD.
"Sesuai peraturan, kendaraan dinas sebelumnya harus dikembalikan. Dari 94 anggota baru sebanyak 26 saja yang telah mengembalikan kendaraan dinasnya. Kendaraan yang lama dikembalikan ke eksekutif," jelasnya. (MP/BMS)