MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku siap jika pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 harus diperpanjang.
"Kami siap melaksanakan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat jika ternyata dirasakan perbaikannya belum signifikan dan diharuskan untuk diperpanjang PPKM Darurat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/7) malam.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Siapkan Rp 30 Miliar untuk Bansos PPKM Darurat
Riza menegaskan, dalam 10 hari terakhir pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas warga terpantau menurun lebih dari 50 persen dan angka kesembuhan juga meningkat, tetapi fatalitas masih statis.
"Namun jika nanti diputuskan untuk dilanjutkan, kami akan melaksanakannya dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. Namun untuk saat ini, kita upayakan yang terbaik," ujarnya.
Ia berharap, mobilitas yang sudah turun, interaksi dan kerumunan yang turun, akan memberikan dampak yang positif dan penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli dapat memberikan hasil yang baik.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat terjadi penurunan mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat 3-7 Juli 2021. Persentase penurunan ini dibandingkan dengan data mobilisasi masyarakat ketika PPKM Mikro pada 5-9 Juni 2021.
Hasilnya, mobilitas di tempat kerja turun 17,20 persen. Volume lalu lintas kendaraan bermotor juga terjun bebas 61,76 persen. Jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan turun 46,66 persen dan penumpang Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) merosot 59,12 persen.
Sementara, mobilitas kawasan permukiman meningkat 10,20 persen dibanding masa PPKM Mikro pada 5-9 Juni 2021. Mobilitas warga di area retail dan rekreasi turun 27,40 persen, di toko bahan makanan dan apotek turun 11,20 persen, di taman turun 22,6 persen, di pusat transportasi umum turun 25,8 persen dan di tempat kerja turun 17,20 persen.
Dishub DKI Jakarta juga mencatat jumlah kendaraan yang diputarbalikkan di 11 titik perbatasan Jakarta selama PPKM darurat dengan jumlah sebanyak 318.779 kendaraan, terdiri dari 87.349 mobil dan 231.430 motor. (Asp)
Baca Juga:
Polresta Cirebon Beri Vaksinasi Gratis bagi Perusahaan yang Patuh PPKM Darurat