Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2026, Laporkan Perusahaan via Website Kemenaker

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026. Pengaduan terkait THR dilakukan melalui satu pintu, yakni kanal website Posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan posko tersebut disediakan sebagai wadah bagi pekerja yang ingin melaporkan perusahaan apabila terjadi masalah dalam pencairan THR.

“Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya,” kata Eli, sapaan akrab Suharini Eliawati, Rabu (4/3).

Baca juga:

Menaker Tegaskan THR Swasta 2026 Masih Kena Pajak, ASN Bebas Potongan

Menurut Eli, Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta akan memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR.

“Setelah itu Dinas TKTE akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta untuk mengenakan sanksi administrasi lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sanksi administratif terhadap perusahaan pelanggar aturan THR diberikan secara bertahap. Tahapan tersebut dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga:

Pemerintah Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR H-7 Lebaran 2026, tak Boleh Dicicil

Eli juga mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan THR tahun 2025, terdapat ratusan perusahaan yang dilaporkan pekerja karena bermasalah dalam pencairan THR.

“Pada tahun 2025 terdapat 422 perusahaan yang diadukan. Dari jumlah itu, 21 perusahaan diberikan teguran tertulis dan tiga perusahaan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administrasi ke Dinas PM-PTSP,” pungkasnya. (Asp)

Baca Artikel Asli