Pemprov DKI Bakal Digugat Warga, Begini Tanggapan Ketua DPRD

Selasa, 07 Januari 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mempersilahkan warga DKI yang merasa dirugikan dengan banjir 1 Januari 2020 lalu untuk menggugat Pemprov DKI ke pengadilan dengan mekanisme class action.

Manurut Prasetyo, hal itu merupakan hak setiap masyarakat merasa dirugikan atas bencana banjir tersebut. Ia pun tak akan melarang ataupun sebaliknya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Akui Sejumlah Pompa Air Terendam Saat Banjir Kepung Jakarta

"Class action ini kan juga bukan barang yang istilahnya enggak boleh nggak ataupun iya. Ya silakan saja masyarakat yang merasakan," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).

Karena pada dasarnya, kata Prasetyo, pemerintah mempunyai tupoksi menanggulangi permasalahan yang ada di masyarakat. Sebab, kata dia, uang rakyat dikelolah oleh pemerintah yang dituangkan dalam kinerja kerja.

Ketua DPRD DKI Jakarta mempersilakan warga melakukan class action terkait banjir Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (MP/Asropih)

Pada banjir 1 Januari kemaren, sambung Prasetyo, Pemprov DKI kurang sigap dalam mengatasi bencana tersebut. Ia juga menilai eksekutif tak bekerja dalam menanggulangi banjir yang kerap menghantui Ibu Kota.

"Pertanyaannya kalau banjir kemarin, itu satu situasi kondisi kok kayaknya knggak cepat tanggap, tanggap daruratnya pemerintah daerah enggak terlihat. Dan persiapan-persiapannya enggak lihat," cetus dia.

Politikus PDIP ini juga mengkritik kerja Gubernur Anies Baswedan dan jajaran Prmprov DKI saat Jakarta dikepung banjir. Kata dia alat-alat yang sudah dibeli tak bekerja maksima dan bahkan alat-alat itu berada di mana saat banjir merendam Jakarta.

"Karena kemarin kami turun ke lapangan beberapa turun ke lapangan, contoh kecil yang paling gampang adalah masalah aki, lelangnya kira-kira pembeliannya bulan 11 tahun 2019 buat menyedot air, ternyata enggak berfungsi. Nah hal-hal ini kan kalau kesiapan kita bisa siap, saya rasa bisa ditanggulangi," tuturnya.

"Yang kedua masalah operator pintu air. Ini juga harus ada yang operate komandonya siapa nih. Kalau menurut pandangan saya, komandonya di tangan gubernur. Nah di sini juga kesigapan Pak Gubernur harus betul-betul konsentrasi. Jangan asal beda," sambungnya.

Seperti diketahui, Sekelompok orang yang menamakan diri Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta bakal melayangkan gugatan perdata melalui mekanisme class action kepada Pemprov DKI atas banjir yang mengepung Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu.

Baca Juga:

Pemprov DKI Sudah Bahas Potensi Gugatan Warga Akibat Banjir di Jakarta

"Jadi awalnya kita diajak diskusi sama warga, warga mengeluh. bisa nggak ini dituntut dan sebagainya. Akhirnya kita sampaikan ada ruang yang diatur oleh hukum namanya class action," kata Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, Diarson Lubis saat dihubungi merahputih.com, Senin (6/1).

Gugatan ke pengadilan ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi ke Pemprov DKI atas bencana banjir tersebut.(Asp)

Baca Juga:

Atasi Banjir, Pemerintah Diminta Merestorasi Bangunan dari Hulu ke Hilir

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan