Pemkot Jaksel Keluarkan SP1 untuk Pedagang di Barito, Siap Direlokasi ke Sentra Fauna Lenteng Agung
Selasa, 07 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memberikan imbauan Surat Peringatan (SP) 1 kepada para pedagang di Lokasi Sementara (Loksem) Barito untuk bersiap direlokasi ke kawasan Sentra Fauna Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa.
Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi, mengatakan bahwa pemberian SP1 kepada pedagang di JS 25, 26, 30, dan 96 merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota terkait relokasi ke lokasi baru.
“Sudah kita kasih waktunya agak lama dengan tujuan memberikan kesempatan mereka untuk mengubah pola pikirnya. Kami pastikan pemerintah selalu memberikan yang terbaik kepada warganya, termasuk pelaku UMKM,” kata Dedi, Selasa (7/10).
Baca juga:
Dedi menjelaskan, pemberian surat peringatan dilakukan secara bertahap. SP1 berlaku selama 7x24 jam, kemudian SP2 selama 3x24 jam, dan terakhir SP3 berlaku 1x24 jam.
“Setelahnya kita akan terus berkoordinasi dengan unsur terkait untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca juga:
98 Pedagang Eks Barito Sudah Terdata Mau Pindah ke Sentra Fauna Lenteng Agung
Sementara itu, Kasiops Satpol PP Jakarta Selatan, Ali Haryanto, menambahkan bahwa pemberian SP1 dilakukan dengan cara menyerahkan langsung kepada pedagang atau menempelkannya di kios yang sedang tutup.
“Pimpinan pesan kepada kami agar melakukan pendekatan secara humanis, dan itu sudah kami lakukan,” tutup Ali. (Asp)