Pemkot Jakarta Utara Gelar Uji Emisi, Cegah Polusi Udara

Selasa, 06 Februari 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menggelar uji emisi kendaraan di Jl. RE Martadinata Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Hal itu menjadi upaya untuk mencegah terjadinya polusi udara yang berasal dari knalpolt dan gas buang kendaraan di jalan.

"Kami membantu Sudin Lingkungan Hidup melakukan razia kendaraan di jalan ini," kata Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasat Lantas) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Efri di Jakarta, Selasa (6/2).

Baca juga:

Kunjungan Wisman ke Jakarta Sepanjang 2023 Naik 100 Persen Lebih

Ia mengatakan, razia dilakukan sejak pukul 09.00-11.00 WIB. Kemudian, ada 12 mobil berbahan bakar solar yang terjaring. Setelah diuji, ada dua unit mobil yang tidak lolos uji emisi, lalu 10 mobil lainnya dinyatakan lolos uji emisi.

Sedangkan untuk mobil berbahan bakar bensin, ada sebanyak 13 mobil terjaring dan seluruhnya dinyatakan lolos uji emisi. Untuk kendaraan roda dua, terjaring 31 unit kendaraan dan setelah dilakukan uji emisi, sebanyak 21 motor lolos dan 10 unit kendaraan roda dua tidak lolos uji emisi.

Wakasat Lantas mengatakan, pihaknya belum menerapkan sanksi terhadap pengendara yang membawa kendaraan tidak lolos uji emisi.

"Kita berikan hasil uji emisi dan tegur agar mereka memperbaiki kendaraan. Belum ada sanksi yang diberikan," kata dia.

Baca juga:

DLH DKI Jakarta Mengaku Pembangunan RDF Bantargebang Banjir Kritik

Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang terjaring uji emisi di Jl. RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara pada Selasa (6/2)
Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang terjaring uji emisi di Jl. RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara pada Selasa (6/2). Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
>Sementara itu, Staf Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Riki mengatakan, uji emisi ini rutin dilakukan setiap bulan dengan sejumlah lokasi yang ada di Kota Jakarta Utara.

"Kami diminta Pemprov DKI untuk melakukan razia terhadap 300 kendaraan setiap bulan. Baik itu mobil atau sepeda motor," katanya.

Ia menjelaskan, uji emisi ini menjadi upaya menjaga lingkungan dari polusi kendaraan yang melintas di DKI Jakarta sesuai standar emisi yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 67 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang.

"Memang belum ada sanksi diberikan bagi pengendara yang membawa kendaraan tidak lolos uji emisi," kata dia. (*)

Baca juga:

Penataan Kawasan JIS Jadikan Jakarta sebagai Kota Global

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan