Pemkab Tangerang Usulkan Raperda Pengelolaan Cagar Budaya
Kamis, 22 September 2016 -
MerahPutih Budaya – Untuk mengantisipasi hilangnya situs-situs atau cagar budaya yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, pemerintah melalui Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar) Kabupaten Tangerang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Situs dan Cagar Budaya di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Budaya dan Pariwisata pada Disporbudpar Kabupaten Tangerang Muhamad Syafei menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap situs-situs atau cagar budaya yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kita akan melakukan pendataan terlebih dahulu. Mana yang nanti pengelolaannya kewenang kabupaten, mana yang provinsi, dan pemerintah pusat," ujar Muhamad Syafei kepada merahputih.com, Selasa (20/09).
Terkait legal formal dalam pengelolaannya, kata Syafei, pihaknya sudah mengajukan ke bupati untuk kemudian digodok di DPRD Kabupaten Tangerang untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Situs dan Cagar Budaya.
Pentingnya legal formal untuk melakukan pengelolaan situs-situs atau cagar budaya yang berpotensi menjadi aset pariwisata di Kabupaten Tangerang ini, menurut Syafei, karena situs dan cagar budaya di Kabupaten Tangerang sampai saat ini masih milik perorangan.
“Karena bukan lahan pemerintah, jadi pengerjaan harus ada payung hukum. Kalau ini dibeli pengembang, kita kan tidak bisa berbuat apa-apa,” tandasnya. (Wid)
BACA JUGA: