Pemkab Lebak Tekan Perkawinan Usia Dini
Sabtu, 25 Februari 2017 -
Pemerintah Kabupaten Lebak mengimbau perkawinan minimal dilakukan pada usia 20 tahun guna meningkatkan kualitas dan daya saing.
"Kami minta anak-anak lebih baik selesaikan dulu pendidikan dibandingkan harus menikah," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP2KBP3) Kabupaten Lebak Tadjudin di Lebak, Jumat (24/2).
Pemerintah daerah terus mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat juga lembaga pendidikan agar tidak terjadi pernikahan dini.
Kegiatan sosialisasi tersebut untuk menunda perkawinan anak hingga memasuki usia 20 tahun. Sebab, perkawinan anak akan menanggung resiko kematian ibu dan bayi.
Selain itu juga menghambat proses percepatan pembangunan juga kualitas sumber daya manusia. Karena itu, pemerintah daerah mengimbau masyarakat yang memiliki anak baik perempuan maupun laki-laki agar menunda perkawinannya sebelum usia 20 tahun. Sebab, usia anak-anak itu mental membangun bahtera rumah tangga belum siap sehingga muda terjadi perceraian.
Apalagi, anak-anak itu belum memiliki penghasilan ekonomi tetap sehingga menjadikan beban ekonomi kedua orangtua. "Kami minta masyarakat menikahkan anak-anaknya itu setelah lulus pendidikan minimal 12 tahun juga memiliki pekerjaan," katanya.
Menurut Tadjudin, pemerintah daerah berkomitmen untuk mencegah perkawinan anak untuk mempersiapkan generasi bangsa yang berkualitas dan berdaya saing. Selain itu mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Lebak sebagai kota layak anak dan penghapusan kekerasan terhadap anak.
Di samping itu juga keterlibatan akademisi juga peran masyarakat dapat mencegah perkawinan anak. Saat ini, perkawinan anak di Kabupaten Lebak masih relatif tinggi dan diperkirakan sekitar 10 persen dari 1,2 juta penduduk Kabupaten Lebak.
Tingginya angka pernikahan dini tersebut akibat berbagai faktor antara lain lilitan ekonomi orang tua juga rendahnya pendidikan masyarakat.
"Kami minta peran serta orang tua dan masyarakat dapat mencegah pernikahan dini atau usia anak," ujarnya menjelaskan.
Seorang pengamat sosial warga Kabupaten Lebak Encep Khaerudin mengatakan pihaknya mendukung perkawinan anak pada usia 20 tahun karena mental mereka sudah siap membangun bahtera rumah tangga sehingga tidak mudah terjadi kasus perceraian.
Sebab, usia 20 tahun itu sudah memiliki pemikiran dewasa dan bagaimana untuk masa depan rumah tangga mereka.
"Kami mendukung ajakan pemerintah daerah menikah anak itu sudah usia dewasa dan bukan anak-anak," katanya.
Sumber: ANTARA