Pemilu di Papua Tidak Lagi Gunakan Sistem Noken
Rabu, 06 September 2023 -
MerahPutih.com - Proses pemilihan pada Pemilu di Indonesia, memberikan kekhususan untuk wilayah Papua dan Aceh. Di Aceh dibolehkannya adanya partai lokal dan di Papua ada sistem noken.
Namun, untuk sistem noken di papua dipastikan tidak lagi digunakan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Papua pada Pemilu 2024. Pemilih akan menggunakan langsung hak suaranya.
Baca Juga:
Bawaslu Daerah Diminta Waspadai Celah Terjadinya Pelanggaran Pemilu 2024
Sebelum Papua dimekarkan menjadi empat provinsi memang ada sejumlah kabupaten yang menggunakan sistem noken, namun setelah terjadi pemekaran maka dipastikan sistem tersebut tidak diberlakukan di Papua.
Provinsi Papua wilayahnya meliputi delapan kabupaten dan satu kota yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Keerom, Sarmi, Supiori, Biak Numfor, Waropen, dan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sistem noken yang digunakan di wilayah Pegunungan itu awalnya untuk menggantikan kotak suara dengan noken atau tas anyaman dengan bahan kulit kayu. Masyarakat pemilik hak suara tetap mendatangi TPS dan mengikuti prosesnya hingga memasukkan surat suaranya ke noken yang diberlakukan sebagai pengganti kotak suara.
Akan tetapi saat ini berubah, noken bukan lagi sebagai pengganti kotak suara melainkan sebagai wadah atau sarana di mana surat suara dalam satu kampung diberikan kepada calon atau partai tertentu.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon membenarkan tidak diberlakukannya sistem noken di wilayah Provinsi Papua.
Ini merupakan pemilu pertama setelah pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) setelah Provinsi Papua dimekarkan menjadi empat provinsi.
Tiga provinsi baru yang dimekarkan dari Papua yaitu Papua Pegunungan meliputi Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Yalimo, Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo.
Provinsi Papua Selatan terdiri atas Kabupaten Merauke, Boven Digul, Mappi, dan Asmat. Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Mimika, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai, dan Kabupaten Nabire.
Adapun Provinsi Papua meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Sarmi, Supiori, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, dan Kabupaten Waropen.
Dengan tidak diberlakukan lagi sistem noken maka pada Pemilu 2024 diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya sengketa pemilu.
Selain itu, masyarakat pemilik hak suara juga langsung menggunakan hak pilihnya saat pemilu dengan mendatangi TPS dan memilih calonnya.
Dilansir Antara, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengakui penggunaan sistem noken menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua.
Karena itu, pihaknya lega penggunaan sistem noken terutama di wilayah Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah tidak lagi diberlakukan.
Sistem noken dinilai bisa jadi pemicu terjadinya konflik, bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Dalam pemilu menerapkan sistem noken, para pelaku politik dapat merebut suara dari wilayah yang masih menggunakan sistem noken dengan mendekati kepala suku atau kepala kampung. (*)
Baca Juga:
Bawaslu Prediksi Puncak Hoaks Pemilu 2024 akan Terjadi di Februari 2024