Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemicu Kerumunan saat Pandemi Kini Disebut Pelaku Kejahatan

Zulfikar Sy - Rabu, 01 September 2021

MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menilai, perlu adanya makna tambahan dari terminologi atau istilah kejahatan. Terutama di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang.

Menurut dia, tindakan yang menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi memunculkan penularan virus corona, juga salah satu wujud tindak kejahatan.

"Di masa pandemi seperti saat ini kejahatan dapat didefinisikan kembali, seperti tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat dengan mudah menjadi sarana transmisi atau penularan virus," ujar Fadil dalam akun Instagram miliknya, @kapoldametrojaya dikutip Selasa (31/8).

Baca Juga:

PSI Minta Anies Waspadai Kerumunan Orang Tua saat Sekolah Tatap Muka

"Hal tersebut dapat kita definisikan sebagai perilaku kejahatan, karena merugikan diri sendiri dan orang lain," imbuhnya.

Fadil memastikan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Termasuk kerumunan semasa pandemi, misalnya aksi turun ke jalan guna menyampaikan pendapat.

Sebab menurutnya, banyak wadah penyampaian aspirasi lainnya yang bisa dilakukan tanpa harus membahayakan keselamatan.

Polda Metro Jaya akan menegakkan hukum yang tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Namun, wadah untuk menyuarakan suara masyarakat akan kami buka selebar-lebarnya, tentunya dengan tindakan yang lebih bijak dan tidak merugikan," tutur Fadil.

Polisi kawal pendukung Rizieq Shihab saat sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Polisi kawal pendukung Rizieq Shihab saat sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)


Banyak cara penyampaian pendapat selain turun ke lapangan, sebagai contoh; petisi online atau audiensi online.

"Gunakanlah fasilitas teknologi yang tersedia," sambung dia.

Fadil menegaskan, apa yang pihaknya lakukan semata-mata sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, di tengah ancaman virus yang mematikan.

"Semua ini saya lakukan untuk mewujudkan apa yang saya dan juga anda cita-citakan, demi Jakarta yang sehat, damai dan sejuk," tandas Fadil.

Baca Juga:

Disdik DKI Akui Kesulitan Atasi Kerumunan Orang Tua saat PTM

Sekedar informasi, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 36 massa pendukung Rizieq Shihab karena berbuat ricuh saat putusan Pengadilan Tinggi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin.

Puluhan massa pendukung Rizieq Shihab dari Megamendung, Bogor, Jawa Barat, berkumpul melaksanakan long march di Jalan Cempaka Putih Raya untuk mengawal jalannya sidang putusan banding terkat kasus tes swab RS Ummu Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Saat pelaksanaan long march, polisi mengamankan satu orang yang diduga membawa senjata tajam. (Knu)

Baca Juga:

Antisipasi Kerumunan di Mal pada Akhir Pekan, Satpol PP Perketat Keamanan

Baca Artikel Asli