Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Rastra
Senin, 31 Juli 2017 -
MerahPutih.com - Wali Kota Kupang Jonas Salean menegaskan bahwa tidak boleh ada pemangkasan jatah beras sejahtera (rastra) yang diperoleh keluarga miskin oleh siapa pun termasuk para lurah yang bertugas menyalurkannya.
"Beras sejahetra ini sudah terbayar lunas oleh pemerintah jadi tidak boleh ada lagi alasan untuk memangkasnya. Para lurah yang bertugas menyalurkannya saya ingatkan dengan tegas," kata Jonas di Kupang, Senin (31/7).
Dia mengatakan, besaran 15 kilogram per keluarga penerima sudah dihitung berdasarkan kebutuhan keluarga penerima untuk memenuhi pangan rumah tangganya selama sebulan.
"Jadi, kalau dipangkas lagi oleh para lurah maka akan kurang. Dan saya tegaskan tidak ada alasan pemangkasan," katanya.
Selain tidak boleh ada aksi pemangkasan, bekas Sekretaris Daerah Kota Kupang itu juga berharap tidak ada lagi pungutan apa pun dari keluarga miskin penerima program bantuan itu dengan alasan apa pun.
"Jika saya dapatkan laporan ada pemangkasan kilogramnya dan ada tambahan biayanya. Maka, saya langsung kenakan sanksi tegas bagi yang melakukan hal itu," kata Jonas.
Menurut dia, Pemerintah Kota Kupang telah membayar lunas kepada Bulog untuk program ini senilai Rp 6 miliar lebih.
"Jadi, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk meminta tambahan biaya lagi kepada para keluarga miskin penerima manfaat program ini," kata Jonas.
Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Felisberto Amaral mengatakan untuk penyaluran 2017 ini, terdapat tambahan keluarga penerima rastra sebanyak 1.249 rumah tangga, sehingga penerima rastra seluruhnya berjumlah 15.491 rumah tangga sasaran.
Dia mengatakan, penambahan tersebut terjadi karena fakta dan laporan yang diperoleh dari masyarakat, tentang sejumlah keluarga yang layak memperoleh bantuan. Namun, nama mereka dihapus dalam penyaluran di 2016.
"Termasuk sejumlah keluarga dari kelompok disabilitas," tambahnya. (*)
Sumber: ANTARA