Pemerintah Sudah Hentikan Layanan Visa Bagi Warga India

Senin, 26 April 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah telah mengeluarkan larangan masuknya Warga Negara India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia sejak Sabtu, 24 April 2021, sebagai langkah agar kasus COVID-19 di Indonesia tidak mengalami lonjakan.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," kata ujar Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting dalam keteranganya, Senin (26/4).

Baca Juga:

Pelarangan Warga India Masuk Indonesia Dinilai Sudah Tepat

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian COVID-19 di India. Penolakan masuk juga berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Selain itu, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pintu masuk bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan COVID-19," Katanya.

Penjagaan tempat karantina warga negara India di Jakarta. (Foto: Antara)
Penjagaan tempat karantina warga negara India di Jakarta. (Foto: Antara)

India mencetak rekor baru global dari jumlah infeksi virus corona terbanyak dalam sehari. Jumlah kasus di India melonjak 349.691 dalam 24 jam terakhir, rekor hari keempat berturut-turut, dan rumah sakit di Delhi dan di seluruh negeri menolak pasien setelah kehabisan oksigen dan tempat tidur medis.

Data Kementerian Kesehatan, total infeksi di India mencapai 16,96 juta dan kematian 192.311 setelah 2.767 lainnya meninggal dalam semalam. (Pon)

Baca Juga:

Gegara Tsunami COVID-19, Puluhan Warga India Dilarang Masuk Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan