Pemerintah Pusat Dilibatkan dalam Penerapan ERP di Jakarta

Rabu, 11 Januari 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Pemerintah Pusat bakal dilibatkan Pemerintah DKI Jakarta dalam penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah wilayah ibu kota.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerangkan, pemberlakuan ERP di Jakarta memerlukan waktu yang cukup panjang. Sepengetahuan dirinya, masih ada tujuh tahapan jalan berbayar elektronik benar-benar sudah diterapkan.

Baca Juga:

Nekat Langgar ERP di Jakarta Didenda 10 Kali Lipat Harga Normal

"Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," urai Pj Heru di Jakarta, Rabu (11/1).

Sekarang ini kekuatan hukum ERP masih dalam proses pembahasan DPRD dengan bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Setelah itu dibahas lagi di DPRD diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing dengan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah menjadi Perda, terus masih dibahas antar Eksekutif dan Legislatif yang nantinya bisa menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) dan bisa Keputusan Gubernur (Kepgub).

Baca Juga:

Jalan Berbayar di Jakarta Dorong Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik

"Setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD," urainya.

"Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja, walau pun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1. berikutnya adalah tarif, tarif saya tidak menyampaikan," sambungnya.

Kepala Sekretariat Presiden ini menerangkan, bahwa Pemerintah DKI bakal menggandeng Pemerintah Pusat dalam penerapan jalan berbayar elektronik di ibu kota.

"Tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Jalan Berbayar Tepat untuk Kurangi Kemacetan Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan