Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Pemerintah Perlonggar Syarat Insentif Pajak

Fredy Wansyah - Senin, 16 Maret 2015

MerahPutih Bisnis - Pemerintah memberikan stimulus insentif pajak kepada kalangan usaha agar tidak tersungkur seiring dengan melemahkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai tax allowance dengan kriteria yang lebih longgar dan tidak terlalu detail seperti yang sebelumnya. (Baca Juga: Nilai Ekspor 10 Komoditas Nonmigas Ini Tergelincir)

“Kita lebih menekankan bahwa kita ingin memberikan tax insentive kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan investasi dalam jumlah besar, bagi perusahaan berorientasi ekspor, menggunakan tingkat kandungan lokal yang tinggi serta melakukan riset dan pengembangan,” kata Bambang seperti dilansir dari Setkab.go.id di Kantor Kepresidenan, Selasa (16/3) malam.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan menerangkan, peraturan pemerintah itu tidak terlalu rigid, tidak terlalu detail per sektor seperti yang sebelumnya. “Jadi ada relaksasi,” imbuh mantan Dekan Fakultas Ekonomi UI itu. (Baca Juga: 

Menyikapi kebijakan tax allowances itu, menurut Bambang, ada tambahan insentif khususnya pada perusahaan yang melakukan reinvestasi dari laba yang didapatkan, atau dari deviden yang tadinya ingin dibagikan kepada pemegang saham atau dikembalikan kepada negara asal. “Ini diputuskan untuk reinvestasi maka itu akan mendapatkan tambahan fasilitas allowance tadi,” terangnya.

Fasilitas serupa, lanjut Menteri Keuangan, juga diberikan kepada perusahaan yang melakukan research and development (R&D). Selama ini, Indonesia hanya dikenal industrinya hanya sekadar tukang atau assembling bagi produk asing sehingga harus ada pengembangan produk melalui R & D.

Tidak hanya itu, jelas Bambang, kalau perusahaan melakukan ekspor minimum 30% dari produksi juga berhak mendapatkan tambahan allowance.

Satu hal, pemerintah juga membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri galangan kapal serta peralatan yang terkait kereta api, angkutan udara dan sejenisnya. (bro)

Baca Artikel Asli