Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemerintah Pastikan Identitas WNI Gabung Tentara Rusia, Penghilangan Warga Negara Ada Aturan

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026

MerahPutih.com - Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) sebelumnya mengungkap telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.

Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

Menurut laporan tersebut, para WNI itu diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi, tugas nontempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.

FISU menyebut perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga asing yang kemudian dapat diarahkan ke dinas militer.

Baca juga:

DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia

Pemerintah masih memverifikasi informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia, termasuk kemungkinan mereka menjadi korban perekrutan atau secara sadar masuk dinas militer asing.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu, mengatakan verifikasi dilakukan terhadap identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan masing-masing WNI.

Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kami cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi,

kata Yusril.

Pemerintah perlu memastikan identitas para WNI, proses perekrutan, hal yang ditawarkan kepada mereka, serta kebenaran mengenai keterlibatan mereka dalam dinas militer Rusia.

Yusril mengatakan Indonesia memiliki ketentuan mengenai WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Penerapan ketentuan tersebut harus berdasarkan fakta yang telah diverifikasi dan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Menurut dia, status kewarganegaraan seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak, tetapi harus melalui penelitian dan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,

katanya.

Baca Artikel Asli